Advertisement
LALULINTASKRIMINALITAS.COM, SIAK KECIL – Lagi.. Sat Reskrim Polres
Bengkalis temukan terduga pelaku pembakaran Hutan dan Lahan seluas Lebih kurang 20 Ha Yang di lakukan MS seorang pencari Madu warga Dusun
Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis. Selasa (11/02/2020)
kegiatan
gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie
Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta
anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020
sekira pukul 08.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut
dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena
Desa Sungai Linau Kecnamatan. Siak Kecil Kabupate. Bengkalis.
Dalam Lidik
tersebut polisi menyita 1 (Satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) batang kayu
yang digunakan untuk membakar sarang lebah yg sudah dalam keadaan patah, 1
(satu) pokok kelapa sawit yg sudah terbakar, Abu / tanah bekas terbakar di Dusun Sena Desa
Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kabupaten. Bengkalis, Senin 03 Februari 2020
sekira jam pukul 16.00 Wib.
Kebakaran itu
bermula pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka
MS mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan
menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yg ada disarang
lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.

Dan pada
hari Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia
membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Sdr. Badri bahwa lahan
itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha utk memadamkannya dan merasa api
telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Dan akhirnya pada hari Jumat tgl
7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga
sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya.
Kapolres
Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK,
melalui Sat Reskrim,”Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan
saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal
perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap MS
sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena
Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kabupaten Bengkalis “. Ujar Kapolres
Bengkalis (Duis/Rls)
.