Advertisement
LALULINTASKRIMINALITAS.COM,
RUPAT - Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dalam penyelidikan Kegiatan berhasil
Mengungkap tindak pidana Pembakaran Lahan dan Hutan yang dilakukan Hadi Rohani (HR) alias Atiok 48th dilahan seluas
4,5 Ha di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat.
Kegiatan dipimpin
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK dengan backup Kasat
Polair Bengkalis Akp Rahmad Hidayat,SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH,
Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Ruput Mulyadi serta anggota, pada hari
Sabtu 8 Febuari 2020 sekira pukul 15.00 Wib s/d Selesai
Dalam melakukan
penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan
Karlahut 4,5 Ha milik HR di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat
Kabuapten Bengkalis
Tim Polres
Bengkalis Telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan 4,5
Ha di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabuapten Bengkalis dengan
barang bukti 3 Tiga bibit pohon Sawit,Sabtu 11 Jan 2020 sekira jam pukul 14.00
Wib.
Kronologis
kejadian, Pada sekitar tahun 2019 oleh
HR memiliki lahan seluas 4,5 Ha di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Hutan
Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabuapten Bengkalis dengan memperkerjakan
Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran
.
Pada tahun
2019 dilahan ex terbakar HR memerintahkan 3 orang anggotanya Muhammad Soheb,
Fauzan dan Lasiran melakukan pengolahan
lahan dengan cara merancun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit
sawit.
Dari Hasil
pemetaan kawasan hutan didapati lahan HR masuk dlam Kawasan HPT, sementara utk
melakukan kegiatan perkebunan sawit HR tdk memiliki izin perkebunan dari Kementerian
Kehutanan.
Kemudian
dari Hasil pemeriksaan Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejas dan awal penyebaran
api berasal dari lahan perkebunan HR.
Menurut dari
Ahli Kebakaran Hutan, bahwa pada tahun 2018 dan 2019 pernah terbakar yg
diketahui adanya pohon kelapa sawit yg berumur 2 tahun yg tumbuhnya tdk bagus,
serta adanya penanaman bibit kelapa sawit baru. Hal ini sesuai dengan
keterangan Saksi Muhammad Soheb.
Dalam
pengakuan HR menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya
yg sdh ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja
.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK,”Berdasarkan hasil penyelidikan,
olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil
Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi
Penyidikan dan menetapkan terhadap HR sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan
dan Hutan yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat Kab.
Bengkalis”. Ujarnya ( Duis/ Rilis )