Advertisement
LALULINTASKRIMINALITAS.COM, DURI- Sidang Lapangan Pengadilan
Negeri Bengkalis Perkara No. 37/Pdt.G/2019/PN.Bls, Sengketa Lahan antara Zuryetti (Penggugat) dengan Syarifuddin SH
(Tergugat) di Jalan Stadion Gg. Nuri RT.008/RW. 15 Kelurahan Air Jamaban,
dengan Luas 13.425 Ha, Pada Kamis 13 februari 2020 sekitar 12.30 wib
Sidang Lapangan Tersebut dihadiri langsung oleh Hendah
Karmila Dewi, SH ( Ketua ), Zia Ui Jannah, SH, Wimmi D. Simarmata, SH, Hendrizal, SH, Panitera Pembantu, sedangkan
dari Pemerintahan di hadiri Kasmari (Staf Kelurahan) dan Hamzah (RT.008)
Acara tersebut dibuka oleh Majelis Perkara dengan memberikan
kepada penggugat untuk menunjuk dan menjelaskan Objek perkara oleh penggugat.
Kemudian Kesempatan yang sama juga di berikan kepada
tergugat 1,2 dan 3 yang wakili Kuasa Hukum Yusri Dachlan, SH.
Saat di konfirmasi Kepada Yusri Dachlan SH kuasa Hukum
Syarifuddin SH mengatakan "Tempat sama yang ditunjukkan, tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas
dan arah mat angin. Kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang
disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkelais, cenderung
mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban” ujar Kuasa Hukum Syarifuddin
“Sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian,
tapi.penggugat 8 bukti tidak menunjukkan aslinya. Disamping itu, tidak mampu
mengjadirkan 1 orang pun saksi. Dari pihak tergugata mengajukan bukti sebanyak
22 bukti lengkap dengan asli dan menghadirkan 2 orang saksi dengan detil
menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, anwar sadad dan tergugat 2
syariduddin SH”. ulas Yusri.
“ Ke depan, sidang berikutnya pada 24 februari 2020 di PN
bengkalis agaendanya kesimpulan (konklusi), berdasarkan fakta - fatkta
persidangan saya yakin keadilan akan
berpihak kepada klien saya,” sambung Yudri Dachlan SH Optimis
Syarifuddin.SH sebagai direktur exsekutif LBH Advokasi
Keadilan provinsi riau, menyayangkan surat gugatan yang diajukan para penggugat
tidak sesuai fakta di lapangan dan objek terperkara.
Tanah tempat lain dimana bersebelahan dengan objek terperkara.
Itu sebabnya, sebagaimana disebut kuasa hukum sebagai pihak tergugat akan
mengawal perkara ini di PN Bengkalis
sampai tuntas biar tidak ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi, sebab dari
data data cukup para pihak penggugat cacat formil dan terkesan merekayasa.
Lahan tersebut oleh pihak tergugat dikelola terusa menerus
seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut.
Sementara pihak penggugat
Fatal sekali menujukan tanah seluas 9 kapling tidak masuk dalam daftar
gugatan.(wis)